Jumat, 15 Oktober 2010

Proses Impor Barang di Indonesia Sangat Lama

jakarta, Kompas - Proses impor barang sejak kapal tiba sampai barang keluar dari kawasan pelabuhan (impor clearance) di Indonesia rata-rata 5,5 hari atau terlambat dibandingkan di Jepang, Amerika Serikat, Jerman, dan Singapura.

Untuk mempercepat proses impor, pemerintah bersama ASEAN akan menerapkan sistem perdagangan dan kegiatan ekspor dan impor secara terpadu (ASEAN Single Window).

Hal itu dikatakan oleh Kepala Subdirektorat Manajemen Risiko Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Susiwijono akhir pekan lalu di Jakarta. ”Dari survei JICA, proses impor barang sejak kapal tiba sampai barang keluar dari pelabuhan rata-rata 5,5 hari. Kalau ASEAN Single Window (ASW) diterapkan, hal itu dapat menjadi terobosan memperbaiki kinerja pelabuhan dan kegiatan ekspor impor,” kata Susiwijono.

Dari hasil survei Japan International Cooperation Agency (JICA), proses impor barang di Indonesia mencapai sekitar 5,5 hari. Proses impor di Jepang selama 3,1 hari, Amerika Serikat (AS) dua hari, Jerman dua hari, dan Singapura selama satu hari.

Susiwijono menjelaskan, proses impor sejak kapal tiba sampai barang keluar dari pelabuhan dinilai lama bukan karena prosedur di Bea dan Cukai. Hasil survei JICA menunjukkan, Bea dan Cukai hanya membutuhkan sekitar 0,02 hari untuk menyelesaikan tugasnya.

Menurut Susiwijono, proses impor lama karena terkait dengan banyaknya institusi dan kegiatan di pelabuhan. ”Misalnya, proses bongkar barang. Bisa saja importir sudah mengurus pengeluaran barang di BC, tetapi barang tetap disimpan di pelabuhan,” katanya. Hal itu terkait arus barang secara fisik (flow of goods)

Oleh karena itu, menurut Susiwijono, ASW dapat menjadi terobosan bagi Indonesia dalam memperbaiki kinerja pelabuhan dan kegiatan ekspor impor. Dengan ASW, seluruh kegiatan pengeluaran barang dan pengurusan dokumen dilakukan dengan sistem on line. ”Jadi, importir cukup mengurus proses pengeluaran barang dan pengurusan dokumen dari komputer,” katanya.

Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan, ASW sudah menjadi kesepakatan negara ASEAN. Untuk mengimplementasi ASW, masing-masing negara ASEAN harus membuat tim teknis single window secara nasional (NWS coordination body) dan sistemnya.

Tim teknis itu kemungkinan besar berada di bawah tim koordinasi kelancaran arus barang ekspor dan impor sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 54/2002 tentang Tim Koordinasi Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor. (FER

http://www.finnet-indonesia.com/content.php?fuseaction=home.berita_detail&id=8

Tidak ada komentar:

Posting Komentar